Ingin Trading Crypto? Selain Tidak Memiliki Asset Fisik, Ini Resikonya

Di zaman modern ini, investasi adalah salah satu dari beberapa pilihan keuntungan.

Berinvestasi dalam mata uang kripto saat ini sedang menjadi tren bagi kelompok masyarakat, khususnya kaum milenial. Perlu diingat bahwa jenis investasi berbasis cryptocurrency ini menawarkan pengembalian yang cukup tinggi.

Namun sebelum itu, beberapa investor harus terlebih dahulu memahami risiko berinvestasi dalam cryptocurrency. Lebih penting lagi, Gugus Tugas Waspada Investasi (SWI) terus memperingatkan warga, terutama investor, tentang berinvestasi di cryptocurrency paling populer di dunia.

Kami memperingatkan beberapa peserta perusahaan di sektor cryptocurrency untuk mematuhi hukum dan mengelola risiko investasi. Kami akan mematuhi hukum dan menderita kerugian bagi pelanggan kami.

Apalagi, tingkat literasi keuangan Indonesia sebenarnya relatif rendah. Meskipun ada kelompok orang yang memiliki banyak uang dan suka bertaruh di pasar keuangan.

“Beberapa kelas elit dan beberapa berlimpah. Latarnya global dan digital sehingga kami tidak dapat menghentikan ini sepenuhnya. Jenis direktur apa yang Anda gunakan? 5 Mei Pernyataan Investor reguler dan pemula yang mengatakan mereka tidak menginginkannya penting dan harus dilindungi.

Menurut Wahyu, risiko investasi kripto relatif tinggi karena media migrasi hanya menggunakan kripto dan tanpa agunan investasi. Harga berfluktuasi secara signifikan menjadikannya salah satu kegiatan perdagangan yang benar-benar spekulatif.

Dia menambahkan bahwa risiko lain yang harus dicurigai adalah bahwa kondisi perdagangan cryptocurrency lebih seperti derivatif yang diperdagangkan di bursa daripada aset. Situasi berikut sangat mungkin menciptakan peluang untuk penipuan, korupsi, dan perdagangan curang.

Wahyu menjelaskan, jika Anda seorang pemula, sebaiknya memilih untuk berinvestasi pada produk yang teregulasi dan jelas hukumnya. Setelah memahami risikonya, investor didorong untuk melakukan bisnis di dalam negeri dengan lembaga yang disetujui Bappebti.

“Setiap investasi ada resikonya. Tidak masalah melihat produknya dulu. Saran saya untuk pemula dan saya tidak butuh ide. Kalau pemula, ke pemerintah dulu. Percaya dan naikkan levelnya dulu. .”

Awalnya, Ketua OJKSWI Tongam Lumban Tobing mengimbau warga untuk waspada dan memahami investasi mereka di aset kripto seperti Bitcoin, Dogecoin dan beberapa aset kripto lainnya.

Dia menjelaskan bahwa aset terenkripsi tidak memiliki aset dasar atau basis token sebagai dasar nilai investasinya dan hanya dapat dikenali berdasarkan motivasi dan perkiraan. Ada juga risiko karena aset divirtualisasikan dan tidak ada badan pengatur untuk memantau.

Menurut Tongam, aset terenkripsi diklasifikasikan sebagai subjek kontrak berjangka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Oleh karena itu, dikendalikan oleh Otoritas Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Saat ini, ada 13 kandidat untuk perdagangan crypto fisik di Indonesia.

Wahu juga mengatakan warga tidak boleh tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar, tetapi penyelidikan menemukan bahwa lembaga yang melakukan investasi tidak termasuk dalam Bappebti.

Dia menjelaskan bahwa memperkenalkan mekanisme mengurangi risiko investasi kripto melalui kejelasan hukum. Dia juga tidak mendorong warga untuk berinvestasi dalam cryptocurrency asing. Karena mereka tertarik pada selebriti dunia dan beberapa orang kaya.

“Ngomong-ngomong, jika Anda seorang pemula dan ingin berdagang cryptocurrency, Anda perlu berbisnis dengan dukungan mekanisme dan perlindungan pemerintah. Ya, Anda mengajukannya ke Bappebti atau BBJ.”