Inilah Isi Gugatan Untuk Ustaz Yusuf Mansur soal Duit Ratusan Juta

Inilah Isi Gugatan Untuk Ustaz Yusuf Mansur soal Duit Ratusan Juta

Ustaz Yusuf Mansur sedang hadapi persoalan hukum. Sejumlah 12 orang menuntut dengan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tuntutan perdata itu masuk di 10 Desember 2021 pada jumlah penggugat 12 orang. Disaksikan dari SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, masalah itu tercatat dalam nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dua belas penggugat Ustaz Yusuf Mansur itu yang memiliki nama, Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, norlinah, H. Yun Dwi Muridhyudi, Dra. Tri Restuningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, serta Nanang Budiyanto. Mereka dikawal satu kuasa hukum yang memiliki nama, Ichwan Tony

BACA JUGA : Panduan Cara Trading Yang Simple Tapi Untung

Sementara itu buat masalah wanprestasi ini, tergugat tidak sekedar Jam’an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur. Ada dua tergugat yang lain, ialah PT INEXT ARSINDO serta Jody Broto Suseno.

Isi tuntutan di dalam perihal ini ada 8 point. Berikut didalamnya:

1. Terima serta meluluskan tuntutan Banyak Penggugat buat seluruhnya;

2. Menjelaskan secara hukum kalau Banyak Tergugat udah melaksanakan ingkar janji (wanprestasi);

BACA JUGA : Aplikasi Trading Terbaik untuk Pemula, Mudah Digunakan!

3. Menjelaskan Sertifikat Patungan Upaya Hotel serta Apartemen Haji serta Umroh yang diberi tanda tangan oleh Tergugat II yaitu resmi serta mempunyai nilai dan mengikat Banyak Pihak;

4. Beri hukuman Banyak Tergugat biar secara tanggung renteng, tunai serta sekejap bayar rugi fisis yang dihadapi oleh Banyak Penggugat, ialah beberapa pemberian dana investasi berwujud uang Patungan Upaya Hotel serta Apartemen Haji serta Umroh yang udah dikasihkan oleh Banyak Penggugat pada Tergugat II senilai Rp. 174.000.000,- (100 tujuh puluh 4 juta rupiah) serta buat hasil yang dijanjikannya oleh Tergugat II, ialah senilai Rp. 111.360.000,- (100 sebelas juta tiga ratus enam puluh juta rupiah), maka nilai kesegalaannya yaitu senilai Rp. 285.360.000,- (dua ratus delapan puluh 5 juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

 

BACA JUGA : Cara Trading Forex Gratis $100 dari OctaFX

6. Beri hukuman Banyak Tergugat buat bayar uang paksakan (dwangsom) pada Banyak Penggugat senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) buat tiap harinya seandainya Banyak Tergugat lupa penuhi ketetapan, terhitung sejak mulai ketetapan dikatakan secara tunai, sekejap serta sekaligus;

7. Menjelaskan ketetapan dalam masalah ini bisa dilakukan terlebih dulu walau ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);

 

BACA JUGA : Cara Trading Forex Tanpa Modal atau Gratis

8. Beri hukuman Tergugat buat bayar semuanya cost masalah yang muncul.

Awal mulanya, Ustaz Yusuf Mansur udah me-launching pengakuan terkait sangkaan penipuan. Dia menentang biar dipastikan langsung apabila dirinya sendiri betul bersalah.

 

BACA JUGA : Menghasilkan Uang dengan Perangkat Lunak Perdagangan Forex Otomatis 

“Saya siap salah. Serta siap dikasih arahan sama Ustadz Yahya Waloni. Pengetahuan saya tidak dengan tinggi Ustadz Yahya. Serta tidak seberani ngucap demikian seperti Ustadz Yahya. Mudah-mudahan saya bisa-bisa pelajarnya Ustadz Yahya yang bagus. Mangga. Serta sebagus2nya, Ustadz Yahya menggenggam satuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu saja bukti kalau saya penipu serta pembawa duwit sedekah. Satu saja, Ustadz, Tidak usa 2, 3, 4, ditambah lagi banyak. Namun yang bukan tuturnya loh ya? Bab selalu diminta cerita penipuan, ya selanjutnya itu saya persilakan ke hukum saja . Sehingga beradu data dari sana. Serta saya telah katakan, saya berlindung dari berlindung pada manusia, siapa-siapa saja itu,” jelasnya.