Link Untuk Cek Bantuan Modal Usaha UMKM Rp 3,5 Juta Dari kemensos

Link Untuk Cek Bantuan Modal Usaha UMKM Rp 3,5 Juta Dari kemensos

Pemerintah Republik Indonesia telah menyalurkan BLT Proyek Mikro Kecil dan Menengah kepada UKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19 melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Program terbaru Kemensos adalah bantuan modal usaha Rp3,5 juta yang bisa dikonfirmasi melalui link di bawah ini.

Jadi jika Anda belum pernah menggunakan BLT UMKM, jangan khawatir. Anda masih berpeluang mendapatkan bantuan modal usaha Rp 3,5 juta.

Bantuan Sosial Modal Usaha diberikan kepada warga yang telah lulus atau terdaftar pada Program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kementerian Kesehatan dan Sosial (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Rincian persyaratan atau ketentuan untuk mendapatkan bantuan modal usaha ini adalah sebagai berikut:

Persyaratan untuk mendapatkan dukungan modal usaha sebesar Rp3,5 juta:

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Lulusan anggota KPM/PKH
  3. Anda bekerja/Memiliki usaha

Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima dana usaha 3,5 juta rupiah dari Kementerian Sosial RI, Anda dapat mengeceknya melalui tautan berikut: https://dtks.kemensos.go.id/

Dalam hal ini, metode verifikasi adalah sebagai berikut.

  • Pilih ID yang ingin Anda masukkan. Anda dapat memilih salah satu ID yang akan diperiksa (Nomor NIK, DTKS, atau PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih NIKKTP.
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).
  • Kemudian masukkan nama pada kolom sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan kembali kode tangkap yang sesuai dengan tampilan.
  • Langkah terakhir adalah klik pada kata “LOOK”. Setelah itu, data akan ditampilkan terlepas dari apakah Anda penerima bansos.

Penting: Berhati-hatilah saat memasukkan data agar Anda dapat menemukan hasilnya.

Program bantuan sosial ini dilaksanakan langsung oleh tenaga kesejahteraan sosial tingkat kecamatan (TKSK). Kemensos juga mengaitkan alumni KPM PKH dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), anggota Himpunan Bankir Nasional (Himbara).

Artinya tidak ada data baru, tetapi diambil dari data keluarga penerima bantuan modal usaha yang memperoleh ijazah dari Kementerian Sosial.

Sebagai informasi tambahan dari kreteng, masyarakat (miskin) akan membawa KTP dan KK untuk mendaftar ke desa/kerlahan setempat untuk dapat mengikuti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).