Harga Materai 10.000 di Indomaret

Harga Materai 10.000 di Indomaret Bea meterai Rp 10.000 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yang mempengaruhi tarif yaitu Rp 10.000. Dikutip dari tax.go.id, Pasal 1(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 menyatakan bea meterai sebagai pajak atas dokumen.

Harga Materai 10.000 di Indomaret
Harga Materai 10.000 di Indomaret

Apakah di Indomaret ada jual materai?

Indomaret on Twitter: “Paste Seals kini dapat dibeli di Klik Indomaret dan toko Indomaret terdekat.

Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh peraturan pemerintah. Dikenakan bea materai satu kali sebesar Rp 10.000 untuk setiap dokumen.

Pemerintah resmi mengedarkan bea meterai Rp 10.000 sejak 28 Januari 2021 setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Berapa harga materai 10.000 di Alfamart?

Harga 10.000 prangko di Alfamart dan Indomaret berkisar antara 11.000 hingga 12.000 rupiah.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, fungsi stempel adalah untuk mengenakan pajak atas suatu dokumen, bukan sebagai alat untuk menentukan sah atau tidaknya suatu dokumen.

Materai 10000 di jual dimana saja?

Perangko baru senilai Rp10.000 itu bisa dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia. Masyarakat hanya perlu datang ke kantor pos terdekat dan kemudian membeli prangko baru ini sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Selain itu, Indonesia Post juga menawarkan layanan pembelian perangko online.

Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara mulai 1 Januari 2021, pemerintah akan memungut bea meterai terpadu baru sebesar Rp 10.000 untuk nilai nominal pada dokumen Rp 5 juta ke atas, sedangkan untuk nilai nominal di bawah Rp 5 juta , bea meterai tidak akan dipungut .

Materai 10000 harga nya berapa?

Harga 10.000 perangko dapat dibeli dari kantor pos dengan harga yang sama. Jika Anda membeli dari toko atau marketplace, dengan harga Rp 10.000 Anda bisa mendapatkan stempel Rp 10.000 hingga Rp 12.000.

Tanda tangan di stempel. Siapkan lem untuk menempelkan segel pada lembar dokumen. Tempatkan segel tepat di bawah keterangan tempat dan tanggal; tepat di atas nama orang yang menandatanganinya.

Kenapa harus pakai materai 10000?

Pemerintah menetapkan bahwa bea materai Rp 10.000 harus dipungut atas dokumen yang dibuat sehubungan dengan peristiwa perdata. Bea meterai Rp 10.000 mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Pemerintah akan menaikkan bea meterai menjadi Rp 10.000 dan hanya menetapkan satu tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu alasan kenaikan tarif bea meterai adalah produk domestik bruto (PDB) tumbuh delapan kali lipat sejak tahun 2000.